Pages

Subscribe:

Labels

WELCOME

Terima kasih telah mengunjungi Blog kami, selamat menikmati pelayanan kami melalui tulisan-tulisan yang ada. CONTACT CV. SIDODADI RAJAWALI melalui: Tlp. 0274-544589/0822 2728 1945 (WhatApps), email: bordansedotwc.murah@gmail.com, BB PIN 76454FAE, website: bordansedotwcmurah.blogspot.com.

Minggu, 11 Mei 2014

Ketentuan Pemanfaatan Sumber Air Tanah


Persyaratan-persyaratan penggunaan sumber air tanah adalah sebagai berikut:
1.         Di daerah perencanaan dan sekitarnya telah dilihat pada peta hidrogeologi, pendugaan geolistrik, pengamatan-pengamatan sumur yang ada dan hasil pengeboran / penggalian menunjukan adanya air tanah yang potensial dengan kontinuitas yang mencukupi untuk suatu kebutuhan.
2.         Pemanfaatan air tanah harus mengacu pada peraturan – peraturan sebagai berikut:
     a. Undang-Undang dasar 1945, pasal 33 yang menyatakan bahwa bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
    b. Undang-undang Republik Indonesia No. 04 Tahun 1982, tentang ketentuan Pokok pengelolaan lingkungan hidup.
   c. Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 1974, tentang pengairan serta penjelasannya.
    d. Undang-undang Republik Indonesia No. 07 Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air beserta penjelasannya.
      e. Peraturaan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 1982, tentang Tata Pengaturan Air beserta penjelasannya.
     f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2005, tentang pengembangan sistem penyediaan air minum beserta penjelasannya.
   g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 275/KPT/1987, tentang pedoman umum mengenai pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab penggunaan dan pengembangan air tanah di lingkungan departemen pekerjaan umum.
    h. Keputusan menteri tenaga negara kependudukan dan lingkungan hidup nomor: KEP-02/MENKLH/I/1988 tentang pedoman penetapan baku mutu lingkungan.
    i. Peraturan menteri pertambangan dan energi Nomor: 03/P/M/Pertamben/1983, tentang pengelolaan air bawah tanah dan pedoman pelaksanaannya.
      j. Surat edaran Menteri Pertambangan Nomor: 04/SE/M/Pertamb/71, tentang Pengawasan pemboran air tanah.
     k. Surat edaran menteri pertambangan Nomor: 1409/M.387/SPJ/1973, tentang pengelolaan air tanah.
   l. Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 690/1239/PUOD, tentang pengawasan dan pengendalian penggunaa air bawah tanah.
  m. Keputusan Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 392 K/526/060000/85, tentang pedoman pelaksanaan pengelolaan air bawah tanah.
3.       Membuat perijinan kepada kepala daerah tingkat I dan Kepala daerah tingkat II c.q. Instansi yang berwenang mengelolaair tanah dan mendapat persetujuan secara tidak memaksa dari pemilik tanah dimana terdapat air tanah potensial.

4.         Pemanfaatan air tanah tidak mengganggu pertanian dan harus dikonfirmasikan kepada dinas pertanian (khusus pemanfaatan air tanah dangkal).

HUBUNGI CV. SIDODADI RAJAWALI:
Office : Kaliasin, Mororejo, Tempel, Sleman, Yka
Phone: 0274-544 589 / 0822 2728 1945
WhatApps: 0822 2728 1945
BBM : PIN 76454FAE

0 komentar:

Posting Komentar