Untuk menjamin bahwa suatu sistem penyediaan air minum
adalah aman, higienis dan baik serta dapat diminum tanpa kemungkinan dapat
menginfeksi para pemakai air maka haruslah terpenuhi suatu persyaratan
kualitasnya.
Air minum selain harus bebas dari zat yang berbahaya bagi
kesehatan, juga harus menarik rasa dan baunya. Dalam perencanaan / pelaksanaan
fasilitas penyediaan air minum harus bebas dari kemungkinan pengotoran dan
kontaminasi. Berdasarkan SK Menkes RI No. 907 / Menkes / SK / VII / 2002
tentang syarat – syarat dan pengawasan kualitas air minum pada lampiran I
persyaratan kualitas air minum adalah sebagai berikut:
1.
Persyaratan Bakteriologis
Parameter persyaratan
bakteriologis adalah jumlah maksimum E. Coli atau fecal coli dan total bakteri coliform per 100 ml sampel.
Persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh air minum, air yang masuk sistim
distribusi, dan air pada sistem distribusi.
2.
Persyaratan Kimiawi
Dalam hal ini yaitu tidak adanya kandungan unsur atau zat
kimia yang berbahaya bagi manusia. Keberadaan zat kimia berbahaya harus ditekan
seminimal mungkin. Sedangkan zat-zat tertentu yang membantu terciptanya kondisi
air yang aman dari mikroorganisme harus tetap dipertahankan keberadaannya dalam
kadar tertentu.
3.
Persyaratan Radioaktivitas
Persyaratan radioaktivitas membatasi kadar maksimum
aktifitas alfa dan beta yang diperbolehkan terdapat dalam air minum.
4.
Persyaratan Fisik
Parameter
dalam persyaratan fisik untuk air minum yaitu warna, rasa dan bau, temperatur,
serta kekeruhan.
HUBUNGI CV. SIDODADI RAJAWALI:
HUBUNGI CV. SIDODADI RAJAWALI:
Office : Kaliasin, Mororejo, Tempel, Sleman, Yka
Phone: 0274-544 589 / 0822 2728 1945
WhatApps: 0822 2728 1945
BBM : PIN 76454FAE
Website: www.bordansedotwcmurah.blogspot.com



0 komentar:
Posting Komentar