Persyaratan-persyaratan
penggunaan sumber air tanah adalah sebagai berikut:
1.
Di daerah perencanaan dan sekitarnya telah
dilihat pada peta hidrogeologi, pendugaan geolistrik, pengamatan-pengamatan
sumur yang ada dan hasil pengeboran / penggalian menunjukan adanya air tanah
yang potensial dengan kontinuitas yang mencukupi untuk suatu kebutuhan.
2.
Pemanfaatan air tanah harus mengacu pada
peraturan – peraturan sebagai berikut:
a. Undang-Undang dasar 1945,
pasal 33 yang menyatakan bahwa bumi dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
b. Undang-undang Republik
Indonesia No. 04 Tahun 1982, tentang ketentuan Pokok pengelolaan lingkungan
hidup.
c. Undang-undang Republik
Indonesia No. 11 Tahun 1974, tentang pengairan serta penjelasannya.
d. Undang-undang Republik
Indonesia No. 07 Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air beserta penjelasannya.
e. Peraturaan Pemerintah
Republik Indonesia No. 22 Tahun 1982, tentang Tata Pengaturan Air beserta
penjelasannya.
f. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 16 Tahun 2005, tentang pengembangan sistem penyediaan
air minum beserta penjelasannya.
g. Keputusan Menteri Pekerjaan
Umum No. 275/KPT/1987, tentang pedoman umum mengenai pembagian tugas, wewenang
dan tanggung jawab penggunaan dan pengembangan air tanah di lingkungan
departemen pekerjaan umum.
h. Keputusan menteri tenaga
negara kependudukan dan lingkungan hidup nomor: KEP-02/MENKLH/I/1988 tentang
pedoman penetapan baku mutu lingkungan.
i. Peraturan menteri
pertambangan dan energi Nomor: 03/P/M/Pertamben/1983, tentang pengelolaan air
bawah tanah dan pedoman pelaksanaannya.
j. Surat edaran Menteri
Pertambangan Nomor: 04/SE/M/Pertamb/71, tentang Pengawasan pemboran air tanah.
k. Surat edaran menteri
pertambangan Nomor: 1409/M.387/SPJ/1973, tentang pengelolaan air tanah.
l. Surat edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor: 690/1239/PUOD, tentang pengawasan dan pengendalian penggunaa air
bawah tanah.
m. Keputusan Direktur Jenderal
Geologi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 392 K/526/060000/85, tentang pedoman
pelaksanaan pengelolaan air bawah tanah.
3. Membuat perijinan kepada kepala daerah
tingkat I dan Kepala daerah tingkat II c.q. Instansi yang berwenang
mengelolaair tanah dan mendapat persetujuan secara tidak memaksa dari pemilik
tanah dimana terdapat air tanah potensial.
4.
Pemanfaatan air tanah tidak mengganggu
pertanian dan harus dikonfirmasikan kepada dinas pertanian (khusus pemanfaatan
air tanah dangkal).
HUBUNGI CV. SIDODADI RAJAWALI:
Office : Kaliasin, Mororejo, Tempel, Sleman, Yka
Phone: 0274-544 589 / 0822 2728 1945
WhatApps: 0822 2728 1945
BBM : PIN 76454FAE